Bagi anda yang ingin membuat SIM, berikut ini adalah persyaratan membuat SIM A, B1, B2, C dan D.
Mendetail.com – Bagi pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor, kartu SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah dokumen yang sangat penting di Indonesia. Karena tanpa kartu SIM, kita tidak bisa berkendara dengan bebas di jalan raya. Kartu SIM adalah bukti bahwa kita sudah layak untuk berada di jalan raya dan mengendarai kendaraan bermotor. Dengan tes yang harus dilalui, itu juga membuktikan bahwa kita sudah tau tata tertib berlalu lintas di jalan raya.
Pemerintah mewajibkan setiap warganya yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor untuk memiliki SIM, sesuai dengan jenis kendaraan bermotornya, ini sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Tergantung kendaraannya, SIM terbagi menjadi beberapa golongan, ada SIM A, SIM B dan SIM C. SIM ini diberikan oleh Kepolisian Replublik Indonesia kepada masyarakat yang sudah lulus atau telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani maupun rohani dan telah mengerti serta memahami peraturan berlalu lintas. Selain itu, jelas bahwa seseorang yang ingin memiliki SIM juga harus terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor, apakah itu mobil ataupun motor. Untuk lebih jelasnya mengenai persyaratan membuat SIM, bisa anda liat dibawah ini:
Persyaratan Membuat SIM Perorangan
1. Batas Usia Minimal
Untuk anda yang ingin membuat SIM, pastikan usia anda sudah memenuhi batas usia minimal dalam pembuatan SIM, yang dalam hal ini tergantung dari jenis SIM yang kalian ingin daftarkan. Berikut usia minimalnya:
- SIM A: Usia 17 tahun
- SIM B1: Usia 20 tahun
- SIM B2: Usia 21 tahun
- SIM C: Usia 17 tahun
- SIM D: Usia 17 tahun, khusus untuk penyandang disabilitas (berkebutuhan khusus)
Itulah syarat pendaftaran untuk batas usia minimal dari masing-masing golongan kartu SIM
2. Syarat Administratif
Selain usia yang sudah cukup, anda yang ingin membuat SIM juga harus memenuhi syart administratif, yaitu:
- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Mengisi formulir permohonan
- Rumusan sidik jari
3. Syarat Kesehatan:
Anda yang ingin mendapatkan kartu SIM juga harus memenuhi syarat kesehatan jasmani da rohani:
- Sehat jasmani dengan tanda bukti berupa surat keterangan dari dokter
- Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
4. Lulus Tes
Saat ingin mendapatkan SIM, anda harus menjalani ujian, sebagai tanda keterampilan anda mengemudi:
- Ujian teori
- Ujian praktek dan/atau
- Ujian keterampilan melalui simulator
5. Syarat Tambahan (Khusus SIM B1 & B2)
Jika kalian ingin mendapatkan SIM B1 dan B2, ada syarat tambahan yang harus kalian penuhi, yaitu:
- SIM B1: harus memiliki SIM A minimal 1 tahun
- SIM B2: harus memiliki SIM B1 minimal 1 tahun
- Membayar biaya pembuatan SIM yang baru
Persyaratan Membuat SIM Umum
Untuk pembuatan SIM umum persyaratannya sedikit berbeda dengan membuat SIM perorangan, khususnya pada bagian ini:
1. Batas Usia Minimal
- SIM A Umum: Usia 20 tahun
- SIM B1 Umum: Usia 22 tahun
- SIM B2 Umum: Usia 23 tahun
2. Lulus Ujian
- Ujian teori
- Ujian praktek
- Wajib mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan SKUKP (Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi).
3. Persyaratan Tambahan
Syarat tambahan harus dipenuhi pemohon untuk masing-masing golongan kartu SIM, sebagai berikut:
- SIM A: harus memiliki SIM A minimal 1 tahun
- SIM B1: harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum minimal 1 tahun
- SIM B2: harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum minimal 1 tahun
- Membayar biaya pembuatan SIM baru.
Itulah persyaratan membuat SIM bagi anda yang ingin membuat SIM atau mengajukan permohonan pembuatan SIM di Indonesia.
Leave a Reply