Berikut ini akan dijelaskan apa saja syarat pembuatan BPJS Kesehatan baik Mandiri maupun penerima upah (bagi perusahaan) dan juga syarat mendaftarkan Fasilitas Kesehatan ke BPJS.
Mendetail.com – BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah lembaga baru yang telah dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Bukan hanya dari masyarakat kalangan bawah saja, tetapi juga kalangan atas. Keberadaan BPJS juga sekaligus akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial lainnya yang ada di Indonesia. Dalam hal ini, lembaga asuransi akan berubah dari PT Askes Indonesia menjadi BPJS K Kesehatan, dan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan adanya BPJS, kesehatan masyarakat Indonesia akan terjamin, namun juga tidak memberatkan bagi warga yang tidak mampu. Itu karena masyarakat yang berada dibawah garis kemiskinan tidak perlu membayar iuran bulanan apapun.
Lebih jelasnya, iuran bulanan dengan besaran tertentu per orang dan per bulan akan dibebankan kepada para peserta BPJS sesuai golongannya. Hanya saja, khusus untuk masyarakat miskin mereka tidak perlu membayar iuran bulanan, dan langsung akan menerima kartu anggota BPJS.
Golongan BPJS Kesehatan
- Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Masyarakat tidak mampu yang kesulitan dalam ekonominya tidak perlu membayar iuran bulanan termasuk dalam kategori / golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dana pengobatan yang dikeluarkan nantinya berasal dari subsidi bantuan pemerintah dan persilangan dari peserta lain. - Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI)
Golongan lain yang bisa menjadi peserta BPJS adalah mereka yang termasuk golongan Non-PBI. Peserta yang mendaftarkan dalam kategori ini secara kolektif keluarga atau individu. Peserta untuk kategori ini dibebankan iuran bulanan berdasarkan kelas yang dipilih peserta. Ada kelas 1, 2, dan 3 dengan biaya yang berbeda-beda. Golongan ini dibagi-bagi lagi menjadi beberapa kartegori yaitu:
1. Pekerja Penerima Upah (PPU)
2. Pekerja Bukan Penerima Upah
3. Bukan Pekerja
Perlu diketahui bahwa mendaftarkan diri di BPJS adalah wajib bagi Warga Negara Indonesia juga warga asing yang sudah tinggal di Indonesia selama minimal enam bulan. Jadi anda yang memang memiliki Kartu Tanda Penduduk Indonesia (KTP) harus mendaftarkan diri di BPJS Kesehatan.
Lantas, muncul pertanyaan. Bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan, apa syarat pembuatan BPJS?
Syarat Pembuatan BPJS Kesehatan
Untuk karyawan akan didaftarkan oleh perusahaan anda bekerja, untuk fakir miskin akan ditentukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara untuk yang ingin mendaftarkan sendiri, berikut syaratnya:
1. Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri
Untuk mendaftar BPJS Kesehatan Mandiri yang tidak termasuk dalam golongan PBI dan PPI harus membawa beberapa persyaratan dibawah ini untuk membuat BPJS, dan mendatangi kantor cabang yang tersebar diseluruh Indonesia. Berikut ini syaratnya:
- Formulir Daftar Isian Peserta (DIP): Sudah disediakan di kantor BPJS Kesehatan, tidak perlu bawa.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP/Paspor satu lembar
- Fotokopi Buku Tabungan dari penanggung iuran yang harus ada pada KK
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 satu lembar
Khusus untuk peserta yang baru menikah dan Kartu Keluarga belum satu kertas, wajib membawa fotokopi kartu nikah sebagai bukti bahwa anda 1 keluarga.
Setelah syarat diatas sudah ada, anda bisa datangi kantor perwakilan BPJS yang tersebar diseluruh Indonesia. Setelah mendaftar nantinya anda akan mendapatkan nomor rekening virtual (Virtual Account atau VA). Dengan VA ini anda bisa membayar di lembaga atau perusahaan yang sudah di tunjuk oleh pemerintah, seperti Bank BRI, Mandiri dan BNI.
2. Syarat Pembuatan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Untuk anda yang termasuk dalam golongan PBI, anda tidak perlu membawa persyaratan apapun. Namun anda juga tidak bisa mendaftar sendiri. Mereka yang termasuk dalam golongan PBI hanya ditunjuk oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Daftar ini nantinya digunakan sebagai acuan pemberian kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui POS ke Desa atau RT/RW setempat.
3. Syarat Pembuatan BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU)
Bagi karyawan yang menerima upah dari perusahaan tempatnya bekerja, juga tidak perlu memenuhi syarat apapun dan tidak perlu melakukan pendaftaran apapun. Karena yang bertanggung jawab untuk mendaftarkannya adalah perusahaan tempat anda bekerja. Pemerintah telah mewajibkan perusahaan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Namun jika anda adalah pemilik perusahaan, berikut ini daftar syarat yang harus anda bawa atau penuhi saat mendaftarkan karyawan anda ke kantor BPJS:
- Formulir Registrasi Badan Usaha/ Badan Hukum lainnya.
- Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
4. Syarat Mendaftarkan Fasilitas Kesehatan ke BPJS Kesehatan
Anda adalah pemilik fasilitas kesehatan (Faskes), dan ingin fasilitas kesehatannya menerima/mendukung BPJS? Anda juga bisa mendaftarkan faskes anda dengan memenuhi syarat sbb:
Klinik Pratama
- Punya Surat Izin Operasional.
- Punya Surat Izin Praktik.
- Punya Surat Izin Apoteker.
- Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Surat perjanjian dengan BPJS Kesehatan tentang aturan yang ada.
Pusat Kesehatan Masyarakat
- Surat Izin Operasional.
- Surat Izin Praktik.
- Perjanjian kerja sama dengan jejaring.
- Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan.
Itulah syarat-syarat pembuatan BPJS Kesehatan, semoga membantu.
Leave a Reply