• News
  • Kids
  • Animal
  • Bisnis
  • Edu
  • Fashion
  • I-Net
  • Health
  • Sports
  • More
    • Women
    • Travel
Mendetail.com
  • News
  • Kids
  • Animal
  • Bisnis
  • Edu
  • Fashion
  • I-Net
  • Health
  • Sports
  • More
    • Women
    • Travel
Syarat Pembuatan BPJS Kesehatan Mandiri & Penerima Upah Bagi Perusahaan
BPJS Kesehatan
Home
Kesehatan

Syarat Pembuatan BPJS Kesehatan Mandiri & Penerima Upah Bagi Perusahaan

Selasa. 14 Februari 2017 Ryan Friska Arisandhi Kesehatan 0 comments

Posting Terkait

Tanda-tanda Kehamilan Awal Trimester Pertama yang Perlu Wanita Ketahui
Tanda-tanda Kehamilan Awal Trimester Pertama yang Perlu Wanita Ketahui
Cara Ini Bisa Membersihkan Hati Anda Dari Toxin yang Kotor
Cara Ini Bisa Membersihkan Hati Anda Dari Toxin yang Kotor
Manfaat Mengunyah Permen Karet Apa Saja Sih? ini Dia
Manfaat Mengunyah Permen Karet Apa Saja Sih? ini Dia

Berikut ini akan dijelaskan apa saja syarat pembuatan BPJS Kesehatan baik Mandiri maupun penerima upah (bagi perusahaan) dan juga syarat mendaftarkan Fasilitas Kesehatan ke BPJS.

Mendetail.com – BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah lembaga baru yang telah dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Bukan hanya dari masyarakat kalangan bawah saja, tetapi juga kalangan atas. Keberadaan BPJS juga sekaligus akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial lainnya yang ada di Indonesia. Dalam hal ini, lembaga asuransi akan berubah dari PT Askes Indonesia menjadi BPJS K Kesehatan, dan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya BPJS, kesehatan masyarakat Indonesia akan terjamin, namun juga tidak memberatkan bagi warga yang tidak mampu. Itu karena masyarakat yang berada dibawah garis kemiskinan tidak perlu membayar iuran bulanan apapun.

Lebih jelasnya, iuran bulanan dengan besaran tertentu per orang dan per bulan akan dibebankan kepada para peserta BPJS sesuai golongannya. Hanya saja, khusus untuk masyarakat miskin mereka tidak perlu membayar iuran bulanan, dan langsung akan menerima kartu anggota BPJS.

Golongan BPJS Kesehatan

  • Penerima Bantuan Iuran (PBI)
    Masyarakat tidak mampu yang kesulitan dalam ekonominya tidak perlu membayar iuran bulanan termasuk dalam kategori / golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dana pengobatan yang dikeluarkan nantinya berasal dari subsidi bantuan pemerintah dan persilangan dari peserta lain.
  • Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI)
    Golongan lain yang bisa menjadi peserta BPJS adalah mereka yang termasuk golongan Non-PBI. Peserta yang mendaftarkan dalam kategori ini secara kolektif keluarga atau individu. Peserta untuk kategori ini dibebankan iuran bulanan  berdasarkan kelas yang dipilih peserta. Ada kelas 1, 2, dan 3 dengan biaya yang berbeda-beda. Golongan ini dibagi-bagi lagi menjadi beberapa kartegori yaitu:
    1. Pekerja Penerima Upah (PPU)
    2. Pekerja Bukan Penerima Upah
    3. Bukan Pekerja

Perlu diketahui bahwa mendaftarkan diri di BPJS adalah wajib bagi Warga Negara Indonesia juga warga asing yang sudah tinggal di Indonesia selama minimal enam bulan. Jadi anda yang memang memiliki Kartu Tanda Penduduk Indonesia (KTP) harus mendaftarkan diri di BPJS Kesehatan.

Lantas, muncul pertanyaan. Bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan, apa syarat pembuatan BPJS?

Syarat Pembuatan BPJS Kesehatan

Untuk karyawan akan didaftarkan oleh perusahaan anda bekerja, untuk fakir miskin akan ditentukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara untuk yang ingin mendaftarkan sendiri, berikut syaratnya:

1. Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri

Untuk mendaftar BPJS Kesehatan Mandiri yang tidak termasuk dalam golongan PBI dan PPI harus membawa beberapa persyaratan dibawah ini untuk membuat BPJS, dan mendatangi kantor cabang yang tersebar diseluruh Indonesia. Berikut ini syaratnya:

  1. Formulir Daftar Isian Peserta (DIP): Sudah disediakan di kantor BPJS Kesehatan, tidak perlu bawa.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi KTP/Paspor satu lembar
  4. Fotokopi Buku Tabungan dari penanggung iuran yang harus ada pada KK
  5. Pas foto berwarna ukuran 3×4 satu lembar

Khusus untuk peserta yang baru menikah dan Kartu Keluarga belum satu kertas, wajib membawa fotokopi kartu nikah sebagai bukti bahwa anda 1 keluarga.

Setelah syarat diatas sudah ada, anda bisa datangi kantor perwakilan BPJS yang tersebar diseluruh Indonesia. Setelah mendaftar nantinya anda akan mendapatkan nomor rekening virtual (Virtual Account atau VA). Dengan VA ini anda bisa membayar di lembaga atau perusahaan yang sudah di tunjuk oleh pemerintah, seperti Bank BRI, Mandiri dan BNI.

 

2. Syarat Pembuatan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Untuk anda yang termasuk dalam golongan PBI, anda tidak perlu membawa persyaratan apapun. Namun anda juga tidak bisa mendaftar sendiri. Mereka yang termasuk dalam golongan PBI hanya ditunjuk oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Daftar ini nantinya digunakan sebagai acuan pemberian kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui POS ke Desa atau RT/RW setempat.

 

3. Syarat Pembuatan BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU)

Bagi karyawan yang menerima upah dari perusahaan tempatnya bekerja, juga tidak perlu memenuhi syarat apapun dan tidak perlu melakukan pendaftaran apapun. Karena yang bertanggung jawab untuk mendaftarkannya adalah perusahaan tempat anda bekerja. Pemerintah telah mewajibkan perusahaan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Namun jika anda adalah pemilik perusahaan, berikut ini daftar syarat yang harus anda bawa atau penuhi saat mendaftarkan karyawan anda ke kantor BPJS:

  1. Formulir Registrasi Badan Usaha/ Badan Hukum lainnya.
  2. Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan.

4. Syarat Mendaftarkan Fasilitas Kesehatan ke BPJS Kesehatan

Anda adalah pemilik fasilitas kesehatan (Faskes), dan ingin fasilitas kesehatannya menerima/mendukung BPJS? Anda juga bisa mendaftarkan faskes anda dengan memenuhi syarat sbb:

Klinik Pratama

  1. Punya Surat Izin Operasional.
  2. Punya Surat Izin Praktik.
  3. Punya Surat Izin Apoteker.
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak.
  5. Surat perjanjian dengan BPJS Kesehatan tentang aturan yang ada.

Pusat Kesehatan Masyarakat

  1. Surat Izin Operasional.
  2. Surat Izin Praktik.
  3. Perjanjian kerja sama dengan jejaring.
  4. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan.

Itulah syarat-syarat pembuatan BPJS Kesehatan, semoga membantu.

  • Tags
  • BPJS
  • BPJS Kesehatan
Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest WhatsApp
Next article Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan di HP
Previous article Pesawat Remot Kontrol dari Gabus, Ini Cara Membuatnya

Ryan Friska Arisandhi

Ryan Friska Arisandhi adalah pemilik blog Mendetail.com. Seorang full time blogger yang juga mengelola blog berita KolomGadget.com, KolomAnimart.com dan KolomOtomotif.com. Selain itu juga mengelola toko online DjualMurah.com dan menghabiskan waktunya untuk mengelola sekian banyak blog.

Topik Terkait

Cara Bayar BPJS Lewat ATM BRI, Mandiri, BNI (Kesehatan & Ketenagakerjaan) Kesehatan
Minggu. 19 Februari 2017

Cara Bayar BPJS Lewat ATM BRI, Mandiri, BNI (Kesehatan & Ketenagakerjaan)

Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Secara Online Peserta Mandiri / Individu Kesehatan
Selasa. 21 Februari 2017

Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Secara Online Peserta Mandiri / Individu

BPJS Ketenagakerjaan e-Payment (EPS) – Cara Daftar Registrasi, Buat Kode Iuran dan Membayarnya Bisnis
Senin. 20 Februari 2017

BPJS Ketenagakerjaan e-Payment (EPS) – Cara Daftar Registrasi, Buat Kode Iuran dan Membayarnya

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile di Smartphone Android Kesehatan
Senin. 20 Februari 2017

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile di Smartphone Android

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Kesehatan
Rabu. 15 Februari 2017

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Cek Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Secara Online Per Kelas Kesehatan
Minggu. 19 Februari 2017

Cek Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Secara Online Per Kelas

Cara Membuat BPJS Kesehatan Perorangan Online Kesehatan
Sabtu. 18 Februari 2017

Cara Membuat BPJS Kesehatan Perorangan Online

Apa itu BPJS? BPJS Adalah… Fashion
Rabu. 15 Februari 2017

Apa itu BPJS? BPJS Adalah…

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan di HP Teknologi
Selasa. 14 Februari 2017

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan di HP

Leave a Reply Cancel reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Timeline
5 Apr 2018 01:41
Wanita

Alasan Cewek Jepang Lebih Pilih Orang Indonesia untuk Dijadikan Pacar

26 Okt 2017 19:54
Kesehatan

Tensimeter, Alat Pengukur Tekanan Darah (tensi darah) dan Jenis-jenisnya

13 Agu 2017 15:55
Anak

Cara Mengajar Anak TK yang Baik dan Benar

11 Jul 2017 20:42
Teknologi

Cara Daftar Driver Gojek Secara Online di HP (Android & iOS) dan Komputer

23 Jun 2017 23:11
Hobi

Cara Agar Suara Bagus & Nafas Panjang Saat Bernyanyi

20 Jun 2017 22:39
Teknologi

Cara Memperbaiki Kipas Angin Tidak Berputar Karena Rusak

29 Mar 2017 19:16
Internet

Cara Membeli Barang (Belanja) di Tokopedia

26 Mar 2017 07:13
Edukasi

109 Tahun Saridjah Niung, Siapa Dia?

22 Mar 2017 21:48
Kesehatan

Manfaat Biji Pepaya Sebagai Obat Sakit Maag

21 Mar 2017 19:33
Kesehatan

Berbagai Cara Mengolah Lidah Buaya Menjadi Makanan dan Minuman

Komentar Terbaru
  • aldo pada Cara Mengambil Uang di ATM BCA Bagi Pemula dengan Gambar
  • SAMSUDIN pada Bentuk-Bentuk Latihan Kebugaran Jasmani dan Tujuannya
  • Kelly pada Limit (Batas) Maksimal Transfer ATM BCA dan Biaya Administrasi BCA (Silver, Gold & Platinum)
  • Restu pada Call Center Indosat IM3 Bebas Pulsa dan Berbayar
  • Ni wayan pada Call Center Indosat IM3 Bebas Pulsa dan Berbayar
  • News
  • Kids
  • Animal
  • Bisnis
  • Edu
  • Fashion
  • I-Net
  • Health
  • Sports
  • More
  • Back to top
Tentang Mendetail

Mendetail adalah sebuah blog yang membahas berbagai hal untuk membantu memecahkan masalah anda. Kami hadir dengan memberikan berbagai cara dalam menyelesaikan masalah anda dengan lebih mendetail.

Useful Links
  • About
  • TOS
  • Contact
  • Archive
  • Privacy
© Mendetail 2014-2015. All rights reserved.
Managed by Ryan Friska Arisandhi. Powered by Wordpress