Jika anda bertanya-tanya tentang apa itu BPJS, maka BPJS adalah kembaga pemerintah untuk memberikan jaminan sosial kepada seluruh rakyat Indonesia. Jelasnya dibawah.
Mendetail.com – Buat kita Warga Negara Indonesia, tentu sangat sering dan telah mengenal BPJS, lembaga yang baru saja dibentuk oleh pemerintah sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo. Keberadaan BPJS fungsinya adalah untuk menjamin kemakmuran rakyat Indonesia secara keseluruhan.
Keberadaan BPJS juga sekaligus menggantikan BUMN atau lembaga yang sebelumnya sudah ada, yaitu PT Askes Indonesia yang berubah menjadi BPJS Kesehatan, juga PT Jamsostek yang kini menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Dalam sejarahnya, transformasi kedua lembaga tersebut dilakukan secara bertahap, yaitu transformasi Askes menjadi BPJS Kesehatan pada 2015, dan kemudian tahun 2015 PT Jamsostek pun menyusul bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi, apa itu BPJS?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS adalah lembaga yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan sosial di Indonesia, ini menurut Undang-undang nomor 4 Tahun 2011. Lembaga ini bertanggung jawab terhadap presiden.
Jad, siapa saja yang berhak mengikuti BPJS? Bukan berhak, tapi wajib. Setiap warga negara Indonesia dan warna negara asing (minimal sudah tinggal selama 6 bulan) diwajibkan menjadi peserta BPJS, sesuai pasal 14 UU BPJS.
Setiap peserta nantinya juga akan ditarik iuran bulanan yang besarnya telah ditentukan, kecuali orang-orang tidak mampu atau fakir miskin yang berada dibawah garis kemiskinan, yang akan mendapatkan jaminan kesehatan secara gratis.
Leave a Reply