Bagaimana cara menghitung denda pajak motor yang terlambat membayarnya? Berikut ini akan dijelaskan sampel atau contoh telat bayar pajak 1 tahun.
Mendetail.com – Motor, di zaman seperti ini sepeda motor adalah tunggangan wajib banyak orang. Jika pekerjaan ingin lancar dan cepat, ya sepeda motor pilihannya. Kalau mobil, macet di jalan malah akan memperlambat pekerjaan kita. Motor meski bisa dibilang adalah kebutuhan sekunder, namun di zaman seperti ini motor sudah seperti kebutuhan primer. Bahkan anak sekolahan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) saja sudah ada yang mengendarai sepeda motor saat pergi ke sekolah.
Pun begitu, untuk bisa melintas di jalan raya, kita tetap harus membayar pajak, kalau-kalau tak mau di setop dan dibawa motornya oleh orang-orang yang memakai rompi hijau. Nah, pajak ini, kalau telat dibayarkan, bisa bisa kita kena denda. Apakah kamu sudah memeriksa kapan terakhir kali kamu membayar pajak STNK? Pastikan jangan sampai telat agar tidak di denda.
Namun jika sudah terlanjur lupa, dan nunggak beberapa hari sampai minggu, maka kamu harus membayar denda tersebut. Bingung menghitungnya? Tenang saja, dalam postingan ini kamu bisa mengetahui bagaimana cara menghitung denda pajak motor.
Disini perlu dicatat, meski kamu telat bayar pajak satu hari, maka itu sudah di hitung telat bayar pajak 1 bulan. 1 bulan 1 hari, maka sudah di hitung telat 2 bulan. Kalau telat 1 tahun maka akan dikenai pengalian denda 12 bulan atau 12 kali. Cara yang sama terhitung kalau sampai telat 3-5 tahun. Ini juga berlaku sama untuk mobil.
Menghitung Pajak Motor Tanpa Denda (Tidak Telat)
Misalnya, satu motor merek A pajaknya sesuai dengan yang tertulis di STNK Rp 184.500, biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah sebesar Rp 184.500 + SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 35.000. Maka pajak yang harus anda bayarkan jika tidak telat bayar pajak adalah Rp 219.500.
Menghitung Denda Pajak Motor (Telat Bayar Pajak)
Untuk perhitungannya, simak sebagai berikut:
Cara Menghitung Denda Pajak Motor Telat 1 Tahun
Denda PKB per tahun : 25 %.
Terlambat 1 bulan : PKB x 25% x 1/12.
Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12.
Terlambat 1 tahun : PKB x 25% x 12/12
Denda PKB = biaya PKB x 25% x 12/12
yaitu = 184.500 x 25 % x 1
hasilnya = Rp 46.125
Denda SWDKLLJ Rp 32.000
Denda keseluruhan = Denda PKB + denda SWDKLLJ
yaitu = 46.125 + 32.000
hasilnya = Rp 78.125
Biaya pajak yang harus dibayar adalah biaya PKB + SWDKLLJ + denda keseluruhan
yaitu = 184.500 + 35.000 + 78.125
hasilnya = Rp 297.625
jadi, denda pajak motor yang terlambat bayar 1 tahun adalah Rp 297.625.
Leave a Reply